SERGAPFAKTA.COM, Jawa Barat, –Pemasangan KWH Meter ternyata dipasang tidak sesuai alamat dan persil berdasarkan nama dan NIK Pemilik Persil yang seharusnya,meskipun Sudah Menyampaikan Laporan Ke Pihak PLN Akan Tetapi PLN Tidak Bisa Memberikan Solusi Kepada Pelanggan Yang Sudah Merasa Dirugikan.
Namun, kepala PLN CIKEDUNG, LUKMAN ISMAIL malah memberikan surat dengan nomor 0040/AGA.03.02/F02190100/2024 Dengan Isi Surat Bahwa tidak dapat melanjutkan permohonan keluhan yang sudah disampaikan pelanggan tersebut dan menyatakan bahwa pihak pemasangan berbeda alamat.
Kami tidak tahu soal Pemasangan KWH sebab KWH Keluar dari pihak Pln dan tidak pernah ada jualannya di toko-toko elektronik maupun di toko matrial setelah dipasang beberapa bulan saya mau melakukan pengisian pulsa kWh baru tau bahwa kWh tersebut bukan atas nama saya.
Warga Desa Eretan Kulon kecamatan Kandang Haur Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, yang diwawancarai sebelumnya, meminta agar PLN harus bertanggung jawab atas situasi ini dan segera melakukan Perubahan Nama Dan Perubahan Tarif yang tadinya NON SUBSIDI menjadi SUBSIDI karena Nama Dan NIK Pelanggan Terdaftar sebagai Penerima Subsidi Listrik Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT).
Dalam kasus semacam ini, sangat penting bagi pihak berwenang dan otoritas yang berkompeten untuk menyelidiki lebih lanjut Jika dugaan oknum nakal dan tindakan penyelewengan ditemukan benar, mereka harus dihadapkan pada hukum dan dituntut pertanggungjawabannya.
Selain itu, pihak PLN harus turut bertanggung jawab atas situasi ini dan memastikan layanan listrik diberikan sesuai dengan prosedur dan kesepakatan yang seharusnya.
Penulis : Wawan anggriawan SH